KAPUAS - Apa yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum penjabat negara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Yan Hendrie Ali.
Yan Hendrie Ali diduga telah menyalahi aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur akan hal apa yang telah dilakukannya dengan cara memutuskan komunikasi atau konfirmasi yang diajukan/diminta oleh Wartawan dalam hal konfirmasi kepadanya selaku orang yang bertanggung jawab dalam pekerjaan.
"Sebagai seorang Jurnalis yang memiliki kode etik sebagai pendoman dalam bekerja dan meminta konfirmasi, tidak ada yang salah dalam penyampaian, " kata Indra Gunawan, Jurnalis media ini.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Diceritakannya sebelumnya, berdasarkan hasil penulusuran media ada pekerjaan yang telah dikerjakan oleh dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 lalu, nilai pekerjaan Rp. Rp 18.135.998 (Delapan Belas Miliyar Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Kontraktor pelaksana PT. Karya Palampang Tarung yang beralamat di jalan Simpang m
Merapi no.04, Rt 02 Rw XIV Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pekerjaan meliputi Rekontruksi Jalan Mandomai - Mentangai, yang saat ini masa-masa pemeliharaan pekerjaan. Dalam kurun waktu tersebut, pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai spek yang ada dan keras diduga adanya kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
Kondisi saat ini rusa jalan Mandomai - Mentangai terlihat banyak aspal yang terkelupas dan bahkan tambal solam dimana - mana. Hal ini menandakan bahwa pekerjaan itu diduga dikerjakan asal-asalan tanpa memperhitungkan mutu dan kuantitas pekerjaan.
Tanah timbuan kiri Kana jalan tersebut diduga tidak layak dan tidak sesuai ajuan teknis dan saat ini banyak retak, serta secara kontruksi diharuskan melalui uji Lab dan bersertifikat.
Infoasi terbaru, kondisi ruas jalan Mandomai - Mentangai masih ada dalam kondisi rusak, dan hal itu mengganggu para pengguna akan jalan tersebut yang sebenar nya dengan dana yang ada begitu besar maka ruas jalan tersebut sudah baik dan mulus.
"Kondisi ada yang rusak dan susah dilalui, oleh pengguna jalan, " ungkap sumber yang tidak mau dipublikasikan.
Hal inilah yang dikonfirmasi media ini kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas saat ini, namun bukan nya jawaban konfirmasi akan tetapi aplikasi pesan Whatshap nya di Blok oleh Kadis PUPRPKP Kapuas, Yan Hendrie Ali.
Atas sikap dan etika yang telah dilakukan oleh Kadis PUPRPKP Kapuas ini, tentulah sudah melecehkan tugas seorang Jurnalis dalam mengali informasi dan data.
Tindakan nya telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang menghalang - halangi tugas wartawan /Jurnalis dalam menggali informasi dan data, diancam dengan hukuman 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp.500 000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah).
"Kami tunggu kode etik dan niat baik dari kadis PUPRPKP Kapuas saat ini, apabila tidak ada niat baik akan dilaporkan secara hukum positif, " kata Ketua DPW Jurnalis Nasional Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah ini menegaskan.(//)